Seluruh Negara Memiliki Hak Gunakan Energi Nuklir
Parliamentary Union of The OIC Member States (PUIC) menegaskan semua Negara mempunyai Hak yang sama untuk menggunakan energy nuklir untuk tujuan damai dengan ketentuan NPT (nuclear non proliferation treaty).
Selain itu, seluruh delegasi menyatakan penolakan terhadap ancaman dan tekanan yang digunakan bagi Negara yang akan melaksanakannya. Selain itu, mengutuk keras operasi teroris Israel yang menargetkan ilmuwan Iran yang bekerja di bidang tersebut. Demikian salah satu butir pernyataan resmi seluruh delegasi Parlemen OIC (PUIC) saat sidang PUIC di Abu Dhabi, baru-baru ini.
Delegasi DPR dipimpin oleh Ketua DPR RI, DR. Marzuki Alie, dengan didampingi DR. Hidayat Nur Wahid (Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKASP)/FPKS), DR. Nurhayati Ali Assegaf (Wakil Ketua (Waka) BKSAP/FPD), DR. Abdurrahman Abdullah (anggota BKSAP/FPD), Dra. Tri Hanurita, MA, MH (anggota BKSAP/FPG) dan Unais Ali Hisyam, S.Sos, M.Pdi. (anggota BKSAP/FPKB)
Pada kesempatan itu, PUIC menegaskan bahwa masalah Palestina sebagai pangkal persoalan dari konflik di Timur Tengah menjadi isu utama PUIC, untuk itu anggota PUIC harus mengambil sikap keislaman yang sama mengenai hal tersebut di semua forum internasional, sampai terciptanya hak yang lejitimat bagi bangsa Palestina termasuk hak mereka atas pendirian Negara yang berdaulat dengan Al Quds Al Sharif sebagai ibukota nya.
PUIC secara tegas menekankan pengakuan terhadap Negara berdaulat Palestina dengan Al Quds Al Sharif sebagai ibukotanya, serta menekankan pentingnya pengakuan ini dengan keberadaan ‘kedutaan’ Palestina di negara PUIC, dan meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan HAM untuk mengakui kemerdekaan Palestina.
PUIC juga secara tegas meminta langkah yang lebih lebih luas, baik di tingkat regional maupun internasional, untuk menghentikan blockade darat, laut dan udara di Gaza, dan meminta langkah cepat untuk menyelesaikan rekonstruksi jalur gaza dan untuk menghilangkan dampak kebrutalan agresi Israel sesuai Donors Conference di Sharm Al Sheikh, dan menekankan pentingnya kordinasi dan kerjasama dengan berbagai organisasi terkait untuk membawa pejabat israel ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dan juga ke berbagai lembaga judikatif di berbagai Negara atas kejahatan mereka di Palestina.
Menolak keputusan Israel atas pengakuan yahudisasi Negara Israel, hal ini adalah langkah yang ditujukan untuk menhentikan hak pulang bagi pengungsi dan juga menolak pelanggaran mereka atas HAM sesuai dengan 4th Geneva Convention dan International Charter of Human Rights
Seluruh anggota delegasi Parlemen PUIC mengutuk pengusiran dan pengrusakan yang dilakukan oleh Israel di bawah dan sekitar Mesjid Al-Aqsa, hal ini adalah penghinaan terang-terangan atas tempat suci umat Islam dan status kota Al Quds Al Sharif, karena itu, PBB dan komunitas internasional untuk turun melaksanakan tanggung jawab moral dan legal mereka, dan menekan Israel untuk menghentikan aksi illegalnya, menegaskan penolakan atas langkah2 israel yang menargetkan bangsa Arab dan yahudisasi identitas Islam yang dimiliki Al Quds Al Sharif.
Secara tegas juga Parlemen OIC mengutuk keras kebijakan ekspansi pendudukan oleh Israel mengingat hal tersebut bertentangan dengan prinsip2 hukum internasional dan resolusi legitimasi internasionall, meminta DK PBB untuk menyegerakan tindakan untuk me-remove pemukiman Israel sesuai dengan keputusan DK 465; dan menekankan hak untuk pulang bagi pengungsi Palestina ke tanah mereka. (si)